2.1 Peranan Sumber Daya Alam (SDA) Dalam Pembangunan Ekonomi
Pertanyaan yang selalu menggoda kita adalah sejauh manakah kemampuan daya dukung sekarang? Sanggupkah ia menopang generasi yang akan datang?. Pertanyaan ini perlu diajukan oleh karena masa depan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari keadaan lingkungan masa kini bahkan masa lalu. Jawaban atas baik buruknya lingkungan dimasa depan bergantung pada usaha-usaha generasi sekarang dalam mengelola sumber daya alam. Jangan harap akan tercipta ataupun tersisa lingkungan masa depan yang serasi apabila sekarang kehilangan kearifan dalam mengolah sumber daya. Jadi, makna tanggapan masa depan disana bukanlah berarti masalahnya harus dihadapi generasi masa datang nanti melainkan menjadi tanggung jawab terutama generasi masa kini. Pembangunan berkelanjutan adalah terpenuhinya kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kesempatan generasi masa depan menikmati sumber daya alam dalam kondisi yang tak kalah baiknya dari generasi sebelumnya. Dengan perkataan lain, dalam konsep pembangunan berkelanjutan "Secara inherent" sudah memuat soal tantangan itu dan tanggung jawabnya sekaligus.
Kita ketahui bersama sejumlah sumber daya alam sudah mulai menipis, terutama sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak bumi dan bahan mineral lainnya, generasi yang akan datang kemungkinan tidak akan bisa menikmati sumber daya alam sejenis itu apabila dari mulai sekarang efisiensi kurang apalagi tidak
ditempuh sama sekali. Tidaklah salah kalau pepatah mengatakan bahwa bumi ini bukanlah warisan dari nenek moyang, tetapi titipan anak cucu kita. Apabila generasi sekarang tidak mampu mencegah terjadinya lubang lapisan ozon yang semakin meluas serta mengendalikan pemanasan global ditambah lagi tidak dapat mengurangi penyusutan keaneka ragaman hayati, akibat ulah tangan manusia dulu dan sekarang, boleh jadi generasi masa datang hanya menemukan bumi yang kering kerontang, bahkan tidak dapat hidup sama sekali.
Sumber daya dalam pengertian ekonomi adalah suatu "input" dalam suatu proses produksi. Defenisi lain dikatakan sumber alam adalah unsur-unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati, yang diperlukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan kesejahteraannya.
2.1.1 Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya yang menjadi kendala tersebut secara umum bisa dikategorikan kedalam sumter daya lahan, manusia, modal, teknologi, informasi dan energi. Sumber daya ini tidak lain merupakan faktor produksi atau masukan dalam suatu proses produksi. Jika faktor tenaga kerja, modal, informasi dan teknologi berasal dari manusia, maka yang merupakan pemberian alam adalah sumber daya dan energi.
Salah satu kelemahan dari pengelolaan sumber daya alam dinegara-negara berkembang barangkali adalah usaha mengejar pertumbuhan ekonomi dengan cara menguras secara besar-besaran dari sumber daya alamnya tanpa memperhatikan akibat sampingan. Akibatnya mereka harus membayar mahal dengan semakin rusaknya lingkungan. Misalnya untuk membuat tambang suatu sumber daya alam yang berada di hutan, banyak hutan dan susunan tanahnya menjadi rusak akibat dipangkasnya tanah yang menutupi bahan tambang dan setelah itu hasil tambangnya diambil lokasi tempat penebangan tadi sampai berhektar-hektar dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi. Dalam pembangunan memang selalu timbul apa yang disebut dengan "Backwash effect" dimana akibatnya dari adanya pembangunan pada suatu tempat akan terjadi akibat negatif, tapi dalam hal ini usaha kita adalah meminimalkan efek negatif tersebut. Dibangunnya waduk-waduk juga dapat menimbulkan efek yang negatif misalnya dalam bidang kesehatan dapat meledaknya jumlah hewan tempat hidup dari penyebab penyakit yang kita kenal dengan penyakit Schistomiasis, dimana cacing-cacing ini bertambah penyebarannya dengan bertambahnya populasi dari siput-siput.
Demikian juga pembangunan beberapa industri dapat menyebabkan tercemarnya air dari suatu danau atau sungai sehingga masyarakat yang selama ini tidak pernah banjir oleh karena adanya pembangunan didaerah tangkapan air (catcment area) maka daerah lain yang tadinya tidak kekurangan air menjadi kekurangan air. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena hasil manfaat dari sumber daya yang dimiliki. Simon Kuznets (1955) mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sayangnya dibatasi oleh kekurangan absolut dari sumber daya alam Namun tidak dapat disangkal, bahwa dengan adanya suatu pembangunan juga dapat memberikan peluang-peluang bagi berbagai usaha dan dapat membantu meningkatnya kesejahteraan masyarakat seperti yang kita harapkan bersama. Sebagai contoh yang sederhana dengan adanya suatu pembangunan satu tempat pemukiman disatu daerah maka akan kita peroleh efek yang berganda yang kita kenal dengan "Spread effect ".
Dimulainya dari pembebasan tanah yang pada mulanya nilainya rendah tetapi dengan adanya rencana pembangunan tempat pemukiman disitu nilai tanah menjadi tinggi, kemudian dengan mulai pembangunan maka terseraplah kesempatan kerja bagi para pencari kerja baik kerja kasar maupun pekerja yang mempunyai ketrampilan khusus, disamping itu karena rumah-rumah ini dari tingkat sangat sederhana sampai yang mewah tentunya memerlukan bahan-bahan perlengkapan untuk menyiapkan rumah tadi sehingga berbagai pengusaha-pengusaha berkompetisi dalam memasok produk-produknya. Dengan adanya pembangunan ini tidak dapat dielakkan lagi tentunya terjadi pengurasan sumber daya alam mulai dari yang berada disungai-sungai seperti, batu-batuan. maupun dari industri-industri seperti semen dan dari hutan dengan hasilnya kayu, sebagai barang olahannya tentunya semua memerlukan pengendalian agar sumber daya alam tadi dapat juga lestari, disamping itu, juga dalam pemanfaatannya diperlukan penghematan dan tidak menimbulkan limbah yang sia-sia. Dari limbah-limbah tadi misalnya kayu-kayu potongan tadi dapat dipergunakanuntuk keperluan-keperluan lain sehingga biaya produksinya pun dapat dikurangi seperti yang diharapkan oleh "Green Hanufacturing".
Disamping itu "Green Hanufacturing" juga mengarahkan agar kegiatan dalam industri yang lain juga dapat mengurangi terjadinya limbah yang tidak terpakai yaitu dengan merekayasa suatu barang dengan cara membuat komponen-komponen tertentu yang dapat menggantikan suatu komponen lain yang telah rusak, jadi suatu unit barang tidak akan menjadi limbah tetapi dengan mengganti sebagian komponennya sudah dapat dipergunakan lagi, Kita juga harus mengingat kembali bahwa adanya keterbatasan dari sumber daya ini, misalnya dalam berproduksi yang kita kenal dengan adanya satu hukum populer disebut "The Law of Diminshing Return" yang mengatakan bahwa tambahan hasil produksi dari tambahan masukan pada akhirnya akan menurun. Hal ini disebabkan kenyataan bahwa sebagian dari masukan seperti tanah sifatnya adalah tetap atau konstan. Secara tehnis, sama saja dengan menyatakan bahwa produk marjinal dari faktor yang bervariasi akan menurun sesudah titik tertentu. Sebagai suatu contoh, pendapatnya yang pertama kali dikemukakan oleh Thomas Halthus bahwa kecendrungan alamiah dari penduduk adalah bertambah menurut deret ukur (1,2,4,6,8...) sedangkan produksi pangan bertambah menurut deret hitung (1,2,3, ...) dengan berjalannya waktu. produksi pangan perkapita akan menurun dan akhirnya menjadi kendala pada pertambahan penduduk berikutnya. Bertambahnya penduduk yang bekerja disebidang tanah yang terbatas akan menurunkan hasil produksi dan pendapatan perkapita sampai kebatas yang hanya cukup untuk sekadar dapat hidup. Dilihat disatu pihak karena lahan terbatas ataupun tidak subur lalu disuburkan dan berproduksi tetapi di lain pihak masyarakat negara lain yang menjadi pangsa pasar kita itu tidak mau menerimanya.
Usaha diversifikasi, selain merupakan salah satu cara untuk menaikkan pendapatan petani juga diarahkan untuk memperluas sumber devisa, yaitu apabila hasil pertanian yang beragam itu bisa di eksport. Selain hal ini bergantung pada teknologi pasca panen yang oleh Presiden disebut sebagai "Masih merupakan tantangan dan menanti jawaban kita setepat-tepatnya ", juga berkaitan dengan masalah teknologi pengelohan hasil-hasil pertanian yang merupakan tantangan yang lebih besar lagi. Salah satu tujuan yang berkaitan dengan peranan strategis sektor pertanian adalah penyediaan bahan baku sebagai salah satu basis industrialisasi khususnya dalam pengolahan hasil-hasil pertanian. Usaha diversifikasi dan penanganan masalah pasca panen tersebut diatas memerlukan pemikiran untuk menciptakan sistem "Agribisnis" yang memerlukan paket kebijaksanan yang berbeda. Dengan sistem agribisnis dimaksudkan untuk mencapai dua tujuan yaitu menghasilkan bahan pertanian sampai ke pasar, termasuk penanganan masalah pasca panen. Kedua, menghasilkan salah satu faktor produksi bagi sektor industri. Jadi dengan menciptakan dan membangun pabrik-pabrik dan industri-industri untuk pengolahan hasil pertanian tadi. Para petani juga akan bertambah kesejahteraannya, walaupun untuk membangun baik agribisnis sampai dengan "Agro Industri" memerlukan modal, teknologi dan informasi dan tenaga kerja yang banyak. Hal ini dapat dengan memperoleh yaitu mengirimkan tenaga kenegara yang lebih maju agribisnis dan agroindustrinya.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mencapai peningkatan penyediaan pangan atau kebutuhan pokok lain yaitu:
1. Kegiatan yang berorientasi pada perluasan areal panen atau lebih baik dikenal dengan program "ekstensifikasi" dengan jalan membuka dan mengusahakan areal-areal baru yang selama ini dibiarkan tidak produktif.
2. Melalui program peningkatan hasil persatuan luas atau dikenal dengan program “intensifikasi”.
3. Mencari kemungkinan sumber-sumber pangan baru yang dapat dimanfaatkan.
Dua cara yang pertama merupakan topik yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan, dalam upaya peningkatan produksi pangan melalui penggunaan lahan yang terencana dengan baik serta rasional. Sedangkan cara ketiga adalah merupakan eksplorasi terhadap sumber-sumber pangan dan kebutuhan pokok lainnya yang selama ini belum dimanfaatkan serta penggunaan teknologi tinggi dan informasi. Misalnya bioteknologi dalam menghasilkan sumber-sumber pangan baru dan kebutuhan pokok lainnya. Daerah yang subur untuk pertanian dapat dikatakan sudah hampir seluruhnya digarap dan diusahakan sehingga yang tersisa umumnya merupakan daerah yang relatif kurang subur. Akibat dari ini tentu harga produksi yang dihasilkan menjadi tinggi, sebagai akibat dari tingginya biaya sarana produksi yang diperlukan (misalnya untuk kapur, pupuk insektisida ataupun pestisida). Tetapi dari akibat diatas tadi muncul suatu dilema dimana hasil yang menggunakan bahan-bahan tadi tidak disukai oleh masyarakat yang telah mulai melaksanakan apa yang disebut dengan Green Consumer", dimana mereka tidak mau mengkonsumsikan bahan-bahan hasil produksi pertanian yang nyata sesudah diperiksa banyak mengandung zat-zat kimia yang telah dipergunakan untuk menaikan produksi tadi.
2.1.2 Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan ini tentunya tidak terlepas dari ekonomi pembangunan yang dapat diartikan sebagai bagian dari Ilmu ekonomi yang mempelajari bagaimana usaha manusia atau suatu bangsa meningkatkan taraf hidupnya melalui peningkatan pendapatan Nasional perkapita, retribusi pendapatan serta menghapuskan kemiskinan. Sedangkan yang dimaksud dengan pembangunan ekonomi adalah usaha-usaha bagaimana manusia atau suatu bangsa berusaha meningkatkan standar hidupnya ketaraf yang lebih baik dengan distribusi pendapatan yang lebih merata tanpa kemiskinan dan kebodohan bagi bangsa tersebut.
Keberlanjutan pembangunan dapat didefinisikan dalam arti luas yaitu bahwa generasi yang akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang. Generasi sekarang boleh memiliki sumber daya alam serta melakukan berbagai pilihan dalam penggunaannya namun harus tetap menjaga keberadaannya, sedangkan generasi yang akan datang walaupun memiliki tingkat teknologi dan pengetahuan yang lebih baik serta persediaan kapital buatan manusia yang lebih memadai. Jadi yangpending dalam konsep ini adalah bahwa generasi sekarang maupun generasi akan datang tetap dalam keadaan terpenuhi kebutuhan hidupnya. Dapat diambil suatu kesimpulan pembangunan berkelanjutan bila tidak ada masalah ketidak merataan antar generasi (intergenerational inequality). Pembangunan berkelanjutan tidak berarti pembangunan di bidang ekonomi saja tetapi seperti yang telah dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara pembangunan ekonomi harus didahulukan dengan asumsi bahwa keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi akan membawa berbagai kemudahan dalam pembangunan bidang-bidang lain.
Dari uraian diatas tampak adanya konflik antara keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan sumber daya, karena apa yang diperoleh oleh generasi muda akan datang adalah merupakan titipan dari generasi masa kini, jadi tanpa ada pengelolaan yang baik dapat kita bayangkan apa yang diutarakan oleh defenisi diatas tadi untuk meniadakan masalah ketidak merataan antar generasi tadi tidak akan terpenuhi. Namun bila keterkaitan antara kedua bidang tersebut diamati dan dipelajari dengan seksama, maka akan tampak bahwa keberlanjutan di kedua bidang itu akan saling mendukung dan menguntungkan. Pembangunan ekonomi berhasil berarti meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melindungi lingkungannya.
Emil Salim mengemukakan ada beberapa asumsi dasar serta ide pokok yang mandasari konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu:
· Proses pembangunan itu mesti berlangsung secara berlanjut, terus menerus ditopang oleh sumber alam, kualitas lingkungan, dan manusia yang berkembang secara berlanjut;
· Sumber alam terutama udara, air dan tanah memiliki ambang batas, diatas mana penggunaannya akan menciutkan kualitas dan kuantitasnya. Penciutan itu berarti berkurangnya sumber alam untuk menopang pembangunan secara berlanjut, sehingga menimbulkan gangguan terhadap keserasian sumber daya alam dan sumber daya manusia;
· Kualitas lingkungan berkorelasi langsung dengan lingkungan hidup. Semakin baik kualitas lingkungan, semakin positif pengaruhnya terhadap kualitas hidup;
· Pembangunan berkelanjutan mengadaikan solidaritas aransgenerasi, di mana pembangunan ini memungkinkan generasi sekarang untuk meningkatkan kesejahteraannya, tanpa mengurangi kemungkinan bagi generasi masa depan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
2.2 Landasan Hukum Pembangunan Berkelnjutan Di Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional (1972) untuk tingkat nasional dan UN conference on the human and environment (1972) untuk tingkat global pemerintah tidak hanya memasukkan aspek lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tetapi juga membentuk institusi atau lembaga yang membidangi lingkungan hidup, sejak tahun 1973), aspek lingkungan hidup masuk dalam GBHN (Manik, 2003: 21). Kemudian pengelolaan lingkungan hidup dimasukkan ke Repelita II dan berlangsung terus dalam GBHN 1978 dengan penjabarannya dalam Repelita III. Pada tahun 1998 dibentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian pada tahun 2002 di ubah menjadi Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) yang kemudian pada 2003 dirubah menjadi Mneteri Negara Lingkungan Hidup (LH). Kelembagaan ini mempunyai peranan penting dalam memberi landasan lingkungan bagi pelaksanaan pembangunan di negara kita.
Pada tahun 1982 telah di Undangkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1982 (LN 1982 No. 12) tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan hidup secara terpadu dengan mengamanatkan keharusan untuk mengkaitkan pelaksanaan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup melalui apa yang dinamakan “pembangunan berwawasan lingkungan” Undang-Undang ini mempunyai arti penting tersendiri, menurut Sundari Rangkuti UU LH mengadung berbagai konsepsi dari pemikiran inovatif dibidang hukum lingkungan baik nasional maupun internasional yang mempunyai implikasi terhadap pembinaan hukum lingkungan Indonesia, sehingga perlu dikaji penyelesaiannya perundang-undangan lingkungan modern sebagai sistem keterpaduan (Rangkuti, 1991 :6). Dalam pasal 4 huruf d Undang-Undang ini disebutkan bahwa salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah “terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang”.
Mengenai pengertian pembangunan bewawasan lingkungan dirumuskan dalam psal 1 angka 13 yang menyatakan bahwa “pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Penjelasan (TLN.3215) menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan. Ketentuan tersebut selain menggunakan istilah “pembangunan berwawasan lingkungan” juga menggunakan istilah “pembangunan berkesinabungan” istilah yang disebutkan terakhir dapat juga dijadikan pedoman istilah “sustainable development” karena kata “berkesinabungan” dan “berkelanjutan “ dalam bahasa Indonesia mempunyai makna yang sama. Hal yang ditegaskan kembali dalam pasal 3 tentang asas pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “pengelolaan Lingkungan Hidup Berazaskan Pelestarian Kemampuan Lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Sedangkan penjelasannya mengataakan bahwa pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. Berdasarkan uraian tersebut diatas, UU ini mengandung pengertian bahwa pembangunan yang berwawasan lingkungan hanyalah satu bagian dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 1 angka 13) atau sebagai penunjang dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 3).
Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 4 Tahun 1982 dicabut dan digantikan dengan UU No. 23 Tahun 1997 (LN 1997:68) tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini tidak lagi diadakan pembedaan antara pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang berkesinambungan seperti dikemukakan di atas akan tetapi UU ini menggunakan istilah baru lagi yatu “Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup. “ Konsideran UU No. 23 Tahun 1997 antara lain menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan ‘Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan huruf b, bahwa dalam rangka mendaya-gunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Penegasan tersebut diatas menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berkaitan erat dengan pendayagunaan SDA sebagai suatu asset mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam pertimbangan berikutnya (huruf c) ditegaskan bawa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam pertimbangan ini pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai penunjang terhadap pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungabn. Dalam UU ini diperkenalkan suatu rumusan tentang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup (pasal 1 butir 3). Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Selanjutnya dalam UU ini dibedakan antara “asas keberlanjutan” sebagai asas pengelolaan lingkungan hidup dan “pembangunan berwawasan lingkungan hidup” sebagai suatu sistem pembangunan. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 3 yang menyatakan: “pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai “asas berkelanjutan” penjelasan UU (TLN 3699) menyatakan “asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan. Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD 1945 amandmen ke-4 (2002) yang menambahkan ayat (4) dan (5) terhadap pasal 33 yang sebelumnya tidak pernah mengalami perubahan yang menyebutkan:
a) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi ekonomi nasional.
b) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan pasal ini diatur dalam undang-undang Sejalan dengan pembahasan tersebut juga diadakan perubahan terhadap judul Bab XIV Undang-Undang dasar yang melengkapi pasal tersebut dan judul semula “Kesejahteraan Sosial” menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.
2.2.1 Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia
Uraian di atas menunjukkan kita bahwa secara umum kita sudah mempunyai landasan formal yang cukup untuk melaksanakan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam pelakanaan pembangunan nasional di negeri kita. Kemudian secara sektoral baik yang berkenaan dengan sumber daya alam pada umumnya walaupun untuk sektor yang bersifat khusus seperti sektor kehutanan dan lain-lain. Namun apakah dalam realitanya memang sudah seperti apa yang digariskan dalam ketentuan dimaksud? Dalam gambaran tentang kondisi umum mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup Tap IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menentukan : konsep pembangunan berkelanjutan telah diletakkan sebagai kebijakan, namun dalam pengalaman praktek selama ini, justru terjadi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali dengan akibat perusakan lingkungan yang mengganggu pelestarian alam; ungkapan ini menunjukkan adanya pengakuan dari lembaga tertinggi negara kita tentang masih belum terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hal senada dapat juga dilihat dalam konsideran Tap IX/MPR/2001 yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya agraria/ sumber daya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan strukutur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik. Kemudian disebutkan pula bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria atau sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan. Persoalan ini bukan hanya dihadapi di Indonesia akan tetapi juga berlaku secara global dan proses globalisasi itu sendirilah sebenarnya yang memperlemah pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, seperti yang dikatakan oleh Martin Khor bahwa dalam penjelasanya, proses globalisasi telah semakin mendapat kekuatan, dan proses tersebut telah dan akan semakin menenggelamkan agenda pembangunan yang berkelanjutan (Khor, 2002 :56).
Dalam tulisannya, Sonny keraf menyebutkan ada dua penyebab kegagalan penerapan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Menurut pendapatnya salah satu sebab dari kegagalan mengimplementasikan paradigma tersebut adalah, paradigma tersebut kurang dipahami sebagai prinsip-prinsip kerja yang menentukan dan menjiwai seluruh proses pembangunan. Paradigma ini tidak dipahami sebagai bentuk prinsip pokok politik pembangunan itu sendiri. Pada akhir cita-cita yang dituju dan ingin diwujudkan dibalik paradigma tersebut tidak tercapai. Karena, prinsip politik pembangunan yang seharusnya menuntut pemerintah dan semua pihak lainnya dalam rancang dan mengimplementasikan pembangunan tidak dipatuhi dengan kata lain, paradigma pembangunan berkelanjutan harus dipahami sebagai etika politik pembangunan, yaitu sebuah komitmen moral tentang bagaimana seharusnya pembangunan itu diorganisir dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan itu, paradigma pembangunan berkelanjutan bukti sebuah konsep tentang pembangunan lingkungan hidup. Paradigma pembangunan berkelanjutan juga bukan tentang pembangunan ekonomi. Ini sebuah etika politik pembangunan mengenai pembangunan secara keseluruhan dan bagaimana pembangunan itu seharusnya dijalankan. Dalam arti ini, selama paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut tidak dipahami, atau dipahami secara luas, cita-cita moral yang terkandung di dalamnya tidak akan terwujud (Keraf, 2002 : 176). Alasan kedua, menurut Sonny Keraf mengapa paradigma itu tidak jalan, khususnya mengapa krisis ekologi tetap saja terjadi, karena paradigma tersebut kembali menegaskan ideologi developmentalisme. Apa yang dicapai di KTT Bumi di Rio de Janeiro sepuluh tahun lalu, tidak lain adalah sebuah kompromi mengusulkan kembali pembangunan, dengan fokus utama berupa pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, selama sepuluh tahun terakhir ini, tidak banyak perubahan yang dialami semua negara di dunia dalam rangka mengoreksi pembangunan ekonominya yang tetap saja sama, yaitu penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam dengan segala dampak negatifnya bagi lingkungan hidup, baik kerusakan sumber daya alam maupun pencemaran lingkungan hidup (Keraf, 2002 :167-168). Sekalipun pembangunan berkelanjutan berada pada suatu titik terendah, menurut Martin Khor, namun muncul juga tanda kebangkitannya kembali sebagai suatu paradigma. Keterbatasan dan kegagalan globalisasi telah menyebabkan munculnya reaksi negatif dari sebagian masyarakat yang pada akhirnya mungkin akan berdampak pada terjadinya perubahan sejumlah kebijakan. Dengan munculnya kekuatan pro pembangunan berkelanjutan dalam pemerintahan di negara-negara sedang berkembang (NSB) mereka menjadi lebih sadar akan hak-hak dan tanggungjawab untuk meralat berbagai persoalan yang ada pada saat ini termasuk mengubah sejumlah peraturan dalam WTO.
World Summit On Sustainable Development - WSSD (Konferensi Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan) memberikan kesempatan yang bagus untuk memusatkan kembali perhatian masyarakat maupun upaya-upaya pemantapan, bukan semata-mata mengenai persoalan itu, melainkan juga kebutuhan untuk menggeser paradigma-paradigma (Khor, 2003 : 6). Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia patut di catat penilaian dari D. Pearce & G Atkinson dalam tulisanya “A Measure of Sustainable Development” (Ecodecision, 1993 : 65) sebagaimana dikutip oleh Soerjani,. Dua penulis ini menilai pembangunan Indonesia dinilai masih belum sustainable. Hal ini dengan alasan bahwa depresiasi sumber daya alam Indonesia besarnya adalah 17% dari GDB, sedangkan invesmennya hanya 15 %. Pembangunan itu baru dinilai sustainable dalam memanfaatkan sumber daya alam itu melalui rekayasa teknologi dan seni, sehingga kalau yang kita konsumsi nilai tambahnya, sangat mungkin dapat ditabung untuk investment senilai 17% atau bahkan lebih. Jadi jelas bahwa kemampuan sumber daya manusia untuk memberi “nilai tambah” sumber daya pendukung pembangunan melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni merupakan kunci apakah pembangunan yang dilaksanakan itu “sustainable” berkelanjutan, berkesinambungan atau tidak (Soerjani,1997 :66-67). Dengan demikian sekalipun secara formal sudah jelas pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia harus berupa Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Hidup tetapi masih baru berupa das solen dan melalui perangkat hukum diharapkan dapat diwujudkan pada tataran das sein. Namun keberhasilan ini masih tergantung pada banyak faktor, selain faktor yang bersifat yuridis, juga politis dan budaya termasuk kondisi sumber daya manusia yang menjadi pelaksanaanya.