Minggu, 29 Januari 2012

Peranan SDA Dalam Pembangunan

2.1 Peranan Sumber Daya Alam (SDA) Dalam Pembangunan Ekonomi

Pertanyaan yang selalu menggoda kita adalah sejauh manakah kemampuan daya dukung sekarang? Sanggupkah ia menopang generasi yang akan datang?. Pertanyaan ini perlu diajukan oleh karena masa depan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari keadaan lingkungan masa kini bahkan masa lalu. Jawaban atas baik buruknya lingkungan dimasa depan bergantung pada usaha-usaha generasi sekarang dalam mengelola sumber daya alam. Jangan harap akan tercipta ataupun tersisa lingkungan masa depan yang serasi apabila sekarang kehilangan kearifan dalam mengolah sumber daya. Jadi, makna tanggapan masa depan disana bukanlah berarti masalahnya harus dihadapi generasi masa datang nanti melainkan menjadi tanggung jawab terutama generasi masa kini. Pembangunan berkelanjutan adalah terpenuhinya kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kesempatan generasi masa depan menikmati sumber daya alam dalam kondisi yang tak kalah baiknya dari generasi sebelumnya. Dengan perkataan lain, dalam konsep pembangunan berkelanjutan "Secara inherent" sudah memuat soal tantangan itu dan tanggung jawabnya sekaligus.

Kita ketahui bersama sejumlah sumber daya alam sudah mulai menipis, terutama sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak bumi dan bahan mineral lainnya, generasi yang akan datang kemungkinan tidak akan bisa menikmati sumber daya alam sejenis itu apabila dari mulai sekarang efisiensi kurang apalagi tidak

ditempuh sama sekali. Tidaklah salah kalau pepatah mengatakan bahwa bumi ini bukanlah warisan dari nenek moyang, tetapi titipan anak cucu kita. Apabila generasi sekarang tidak mampu mencegah terjadinya lubang lapisan ozon yang semakin meluas serta mengendalikan pemanasan global ditambah lagi tidak dapat mengurangi penyusutan keaneka ragaman hayati, akibat ulah tangan manusia dulu dan sekarang, boleh jadi generasi masa datang hanya menemukan bumi yang kering kerontang, bahkan tidak dapat hidup sama sekali.

Sumber daya dalam pengertian ekonomi adalah suatu "input" dalam suatu proses produksi. Defenisi lain dikatakan sumber alam adalah unsur-unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati, yang diperlukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan kesejahteraannya.

2.1.1 Sumber Daya Alam (SDA)

Sumber daya yang menjadi kendala tersebut secara umum bisa dikategorikan kedalam sumter daya lahan, manusia, modal, teknologi, informasi dan energi. Sumber daya ini tidak lain merupakan faktor produksi atau masukan dalam suatu proses produksi. Jika faktor tenaga kerja, modal, informasi dan teknologi berasal dari manusia, maka yang merupakan pemberian alam adalah sumber daya dan energi.

Salah satu kelemahan dari pengelolaan sumber daya alam dinegara-negara berkembang barangkali adalah usaha mengejar pertumbuhan ekonomi dengan cara menguras secara besar-besaran dari sumber daya alamnya tanpa memperhatikan akibat sampingan. Akibatnya mereka harus membayar mahal dengan semakin rusaknya lingkungan. Misalnya untuk membuat tambang suatu sumber daya alam yang berada di hutan, banyak hutan dan susunan tanahnya menjadi rusak akibat dipangkasnya tanah yang menutupi bahan tambang dan setelah itu hasil tambangnya diambil lokasi tempat penebangan tadi sampai berhektar-hektar dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi. Dalam pembangunan memang selalu timbul apa yang disebut dengan "Backwash effect" dimana akibatnya dari adanya pembangunan pada suatu tempat akan terjadi akibat negatif, tapi dalam hal ini usaha kita adalah meminimalkan efek negatif tersebut. Dibangunnya waduk-waduk juga dapat menimbulkan efek yang negatif misalnya dalam bidang kesehatan dapat meledaknya jumlah hewan tempat hidup dari penyebab penyakit yang kita kenal dengan penyakit Schistomiasis, dimana cacing-cacing ini bertambah penyebarannya dengan bertambahnya populasi dari siput-siput.

Demikian juga pembangunan beberapa industri dapat menyebabkan tercemarnya air dari suatu danau atau sungai sehingga masyarakat yang selama ini tidak pernah banjir oleh karena adanya pembangunan didaerah tangkapan air (catcment area) maka daerah lain yang tadinya tidak kekurangan air menjadi kekurangan air. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena hasil manfaat dari sumber daya yang dimiliki. Simon Kuznets (1955) mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sayangnya dibatasi oleh kekurangan absolut dari sumber daya alam Namun tidak dapat disangkal, bahwa dengan adanya suatu pembangunan juga dapat memberikan peluang-peluang bagi berbagai usaha dan dapat membantu meningkatnya kesejahteraan masyarakat seperti yang kita harapkan bersama. Sebagai contoh yang sederhana dengan adanya suatu pembangunan satu tempat pemukiman disatu daerah maka akan kita peroleh efek yang berganda yang kita kenal dengan "Spread effect ".

Dimulainya dari pembebasan tanah yang pada mulanya nilainya rendah tetapi dengan adanya rencana pembangunan tempat pemukiman disitu nilai tanah menjadi tinggi, kemudian dengan mulai pembangunan maka terseraplah kesempatan kerja bagi para pencari kerja baik kerja kasar maupun pekerja yang mempunyai ketrampilan khusus, disamping itu karena rumah-rumah ini dari tingkat sangat sederhana sampai yang mewah tentunya memerlukan bahan-bahan perlengkapan untuk menyiapkan rumah tadi sehingga berbagai pengusaha-pengusaha berkompetisi dalam memasok produk-produknya. Dengan adanya pembangunan ini tidak dapat dielakkan lagi tentunya terjadi pengurasan sumber daya alam mulai dari yang berada disungai-sungai seperti, batu-batuan. maupun dari industri-industri seperti semen dan dari hutan dengan hasilnya kayu, sebagai barang olahannya tentunya semua memerlukan pengendalian agar sumber daya alam tadi dapat juga lestari, disamping itu, juga dalam pemanfaatannya diperlukan penghematan dan tidak menimbulkan limbah yang sia-sia. Dari limbah-limbah tadi misalnya kayu-kayu potongan tadi dapat dipergunakanuntuk keperluan-keperluan lain sehingga biaya produksinya pun dapat dikurangi seperti yang diharapkan oleh "Green Hanufacturing".

Disamping itu "Green Hanufacturing" juga mengarahkan agar kegiatan dalam industri yang lain juga dapat mengurangi terjadinya limbah yang tidak terpakai yaitu dengan merekayasa suatu barang dengan cara membuat komponen-komponen tertentu yang dapat menggantikan suatu komponen lain yang telah rusak, jadi suatu unit barang tidak akan menjadi limbah tetapi dengan mengganti sebagian komponennya sudah dapat dipergunakan lagi, Kita juga harus mengingat kembali bahwa adanya keterbatasan dari sumber daya ini, misalnya dalam berproduksi yang kita kenal dengan adanya satu hukum populer disebut "The Law of Diminshing Return" yang mengatakan bahwa tambahan hasil produksi dari tambahan masukan pada akhirnya akan menurun. Hal ini disebabkan kenyataan bahwa sebagian dari masukan seperti tanah sifatnya adalah tetap atau konstan. Secara tehnis, sama saja dengan menyatakan bahwa produk marjinal dari faktor yang bervariasi akan menurun sesudah titik tertentu. Sebagai suatu contoh, pendapatnya yang pertama kali dikemukakan oleh Thomas Halthus bahwa kecendrungan alamiah dari penduduk adalah bertambah menurut deret ukur (1,2,4,6,8...) sedangkan produksi pangan bertambah menurut deret hitung (1,2,3, ...) dengan berjalannya waktu. produksi pangan perkapita akan menurun dan akhirnya menjadi kendala pada pertambahan penduduk berikutnya. Bertambahnya penduduk yang bekerja disebidang tanah yang terbatas akan menurunkan hasil produksi dan pendapatan perkapita sampai kebatas yang hanya cukup untuk sekadar dapat hidup. Dilihat disatu pihak karena lahan terbatas ataupun tidak subur lalu disuburkan dan berproduksi tetapi di lain pihak masyarakat negara lain yang menjadi pangsa pasar kita itu tidak mau menerimanya.

Usaha diversifikasi, selain merupakan salah satu cara untuk menaikkan pendapatan petani juga diarahkan untuk memperluas sumber devisa, yaitu apabila hasil pertanian yang beragam itu bisa di eksport. Selain hal ini bergantung pada teknologi pasca panen yang oleh Presiden disebut sebagai "Masih merupakan tantangan dan menanti jawaban kita setepat-tepatnya ", juga berkaitan dengan masalah teknologi pengelohan hasil-hasil pertanian yang merupakan tantangan yang lebih besar lagi. Salah satu tujuan yang berkaitan dengan peranan strategis sektor pertanian adalah penyediaan bahan baku sebagai salah satu basis industrialisasi khususnya dalam pengolahan hasil-hasil pertanian. Usaha diversifikasi dan penanganan masalah pasca panen tersebut diatas memerlukan pemikiran untuk menciptakan sistem "Agribisnis" yang memerlukan paket kebijaksanan yang berbeda. Dengan sistem agribisnis dimaksudkan untuk mencapai dua tujuan yaitu menghasilkan bahan pertanian sampai ke pasar, termasuk penanganan masalah pasca panen. Kedua, menghasilkan salah satu faktor produksi bagi sektor industri. Jadi dengan menciptakan dan membangun pabrik-pabrik dan industri-industri untuk pengolahan hasil pertanian tadi. Para petani juga akan bertambah kesejahteraannya, walaupun untuk membangun baik agribisnis sampai dengan "Agro Industri" memerlukan modal, teknologi dan informasi dan tenaga kerja yang banyak. Hal ini dapat dengan memperoleh yaitu mengirimkan tenaga kenegara yang lebih maju agribisnis dan agroindustrinya.

Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mencapai peningkatan penyediaan pangan atau kebutuhan pokok lain yaitu:

1. Kegiatan yang berorientasi pada perluasan areal panen atau lebih baik dikenal dengan program "ekstensifikasi" dengan jalan membuka dan mengusahakan areal-areal baru yang selama ini dibiarkan tidak produktif.

2. Melalui program peningkatan hasil persatuan luas atau dikenal dengan program “intensifikasi”.

3. Mencari kemungkinan sumber-sumber pangan baru yang dapat dimanfaatkan.

Dua cara yang pertama merupakan topik yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan, dalam upaya peningkatan produksi pangan melalui penggunaan lahan yang terencana dengan baik serta rasional. Sedangkan cara ketiga adalah merupakan eksplorasi terhadap sumber-sumber pangan dan kebutuhan pokok lainnya yang selama ini belum dimanfaatkan serta penggunaan teknologi tinggi dan informasi. Misalnya bioteknologi dalam menghasilkan sumber-sumber pangan baru dan kebutuhan pokok lainnya. Daerah yang subur untuk pertanian dapat dikatakan sudah hampir seluruhnya digarap dan diusahakan sehingga yang tersisa umumnya merupakan daerah yang relatif kurang subur. Akibat dari ini tentu harga produksi yang dihasilkan menjadi tinggi, sebagai akibat dari tingginya biaya sarana produksi yang diperlukan (misalnya untuk kapur, pupuk insektisida ataupun pestisida). Tetapi dari akibat diatas tadi muncul suatu dilema dimana hasil yang menggunakan bahan-bahan tadi tidak disukai oleh masyarakat yang telah mulai melaksanakan apa yang disebut dengan Green Consumer", dimana mereka tidak mau mengkonsumsikan bahan-bahan hasil produksi pertanian yang nyata sesudah diperiksa banyak mengandung zat-zat kimia yang telah dipergunakan untuk menaikan produksi tadi.

2.1.2 Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan ini tentunya tidak terlepas dari ekonomi pembangunan yang dapat diartikan sebagai bagian dari Ilmu ekonomi yang mempelajari bagaimana usaha manusia atau suatu bangsa meningkatkan taraf hidupnya melalui peningkatan pendapatan Nasional perkapita, retribusi pendapatan serta menghapuskan kemiskinan. Sedangkan yang dimaksud dengan pembangunan ekonomi adalah usaha-usaha bagaimana manusia atau suatu bangsa berusaha meningkatkan standar hidupnya ketaraf yang lebih baik dengan distribusi pendapatan yang lebih merata tanpa kemiskinan dan kebodohan bagi bangsa tersebut.

Keberlanjutan pembangunan dapat didefinisikan dalam arti luas yaitu bahwa generasi yang akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang. Generasi sekarang boleh memiliki sumber daya alam serta melakukan berbagai pilihan dalam penggunaannya namun harus tetap menjaga keberadaannya, sedangkan generasi yang akan datang walaupun memiliki tingkat teknologi dan pengetahuan yang lebih baik serta persediaan kapital buatan manusia yang lebih memadai. Jadi yangpending dalam konsep ini adalah bahwa generasi sekarang maupun generasi akan datang tetap dalam keadaan terpenuhi kebutuhan hidupnya. Dapat diambil suatu kesimpulan pembangunan berkelanjutan bila tidak ada masalah ketidak merataan antar generasi (intergenerational inequality). Pembangunan berkelanjutan tidak berarti pembangunan di bidang ekonomi saja tetapi seperti yang telah dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara pembangunan ekonomi harus didahulukan dengan asumsi bahwa keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi akan membawa berbagai kemudahan dalam pembangunan bidang-bidang lain.

Dari uraian diatas tampak adanya konflik antara keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan sumber daya, karena apa yang diperoleh oleh generasi muda akan datang adalah merupakan titipan dari generasi masa kini, jadi tanpa ada pengelolaan yang baik dapat kita bayangkan apa yang diutarakan oleh defenisi diatas tadi untuk meniadakan masalah ketidak merataan antar generasi tadi tidak akan terpenuhi. Namun bila keterkaitan antara kedua bidang tersebut diamati dan dipelajari dengan seksama, maka akan tampak bahwa keberlanjutan di kedua bidang itu akan saling mendukung dan menguntungkan. Pembangunan ekonomi berhasil berarti meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melindungi lingkungannya.

Emil Salim mengemukakan ada beberapa asumsi dasar serta ide pokok yang mandasari konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu:

· Proses pembangunan itu mesti berlangsung secara berlanjut, terus menerus ditopang oleh sumber alam, kualitas lingkungan, dan manusia yang berkembang secara berlanjut;

· Sumber alam terutama udara, air dan tanah memiliki ambang batas, diatas mana penggunaannya akan menciutkan kualitas dan kuantitasnya. Penciutan itu berarti berkurangnya sumber alam untuk menopang pembangunan secara berlanjut, sehingga menimbulkan gangguan terhadap keserasian sumber daya alam dan sumber daya manusia;

· Kualitas lingkungan berkorelasi langsung dengan lingkungan hidup. Semakin baik kualitas lingkungan, semakin positif pengaruhnya terhadap kualitas hidup;

· Pembangunan berkelanjutan mengadaikan solidaritas aransgenerasi, di mana pembangunan ini memungkinkan generasi sekarang untuk meningkatkan kesejahteraannya, tanpa mengurangi kemungkinan bagi generasi masa depan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

2.2 Landasan Hukum Pembangunan Berkelnjutan Di Indonesia

Sebagai tindak lanjut dari seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional (1972) untuk tingkat nasional dan UN conference on the human and environment (1972) untuk tingkat global pemerintah tidak hanya memasukkan aspek lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tetapi juga membentuk institusi atau lembaga yang membidangi lingkungan hidup, sejak tahun 1973), aspek lingkungan hidup masuk dalam GBHN (Manik, 2003: 21). Kemudian pengelolaan lingkungan hidup dimasukkan ke Repelita II dan berlangsung terus dalam GBHN 1978 dengan penjabarannya dalam Repelita III. Pada tahun 1998 dibentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian pada tahun 2002 di ubah menjadi Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) yang kemudian pada 2003 dirubah menjadi Mneteri Negara Lingkungan Hidup (LH). Kelembagaan ini mempunyai peranan penting dalam memberi landasan lingkungan bagi pelaksanaan pembangunan di negara kita.

Pada tahun 1982 telah di Undangkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1982 (LN 1982 No. 12) tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan hidup secara terpadu dengan mengamanatkan keharusan untuk mengkaitkan pelaksanaan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup melalui apa yang dinamakan “pembangunan berwawasan lingkungan” Undang-Undang ini mempunyai arti penting tersendiri, menurut Sundari Rangkuti UU LH mengadung berbagai konsepsi dari pemikiran inovatif dibidang hukum lingkungan baik nasional maupun internasional yang mempunyai implikasi terhadap pembinaan hukum lingkungan Indonesia, sehingga perlu dikaji penyelesaiannya perundang-undangan lingkungan modern sebagai sistem keterpaduan (Rangkuti, 1991 :6). Dalam pasal 4 huruf d Undang-Undang ini disebutkan bahwa salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah “terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang”.

Mengenai pengertian pembangunan bewawasan lingkungan dirumuskan dalam psal 1 angka 13 yang menyatakan bahwa “pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Penjelasan (TLN.3215) menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan. Ketentuan tersebut selain menggunakan istilah “pembangunan berwawasan lingkungan” juga menggunakan istilah “pembangunan berkesinabungan” istilah yang disebutkan terakhir dapat juga dijadikan pedoman istilah “sustainable development” karena kata “berkesinabungan” dan “berkelanjutan “ dalam bahasa Indonesia mempunyai makna yang sama. Hal yang ditegaskan kembali dalam pasal 3 tentang asas pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “pengelolaan Lingkungan Hidup Berazaskan Pelestarian Kemampuan Lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Sedangkan penjelasannya mengataakan bahwa pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. Berdasarkan uraian tersebut diatas, UU ini mengandung pengertian bahwa pembangunan yang berwawasan lingkungan hanyalah satu bagian dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 1 angka 13) atau sebagai penunjang dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 3).

Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 4 Tahun 1982 dicabut dan digantikan dengan UU No. 23 Tahun 1997 (LN 1997:68) tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini tidak lagi diadakan pembedaan antara pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang berkesinambungan seperti dikemukakan di atas akan tetapi UU ini menggunakan istilah baru lagi yatu “Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup. “ Konsideran UU No. 23 Tahun 1997 antara lain menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan ‘Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan huruf b, bahwa dalam rangka mendaya-gunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Penegasan tersebut diatas menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berkaitan erat dengan pendayagunaan SDA sebagai suatu asset mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam pertimbangan berikutnya (huruf c) ditegaskan bawa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam pertimbangan ini pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai penunjang terhadap pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungabn. Dalam UU ini diperkenalkan suatu rumusan tentang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup (pasal 1 butir 3). Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Selanjutnya dalam UU ini dibedakan antara “asas keberlanjutan” sebagai asas pengelolaan lingkungan hidup dan “pembangunan berwawasan lingkungan hidup” sebagai suatu sistem pembangunan. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 3 yang menyatakan: “pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai “asas berkelanjutan” penjelasan UU (TLN 3699) menyatakan “asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan. Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD 1945 amandmen ke-4 (2002) yang menambahkan ayat (4) dan (5) terhadap pasal 33 yang sebelumnya tidak pernah mengalami perubahan yang menyebutkan:

a) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi ekonomi nasional.

b) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan pasal ini diatur dalam undang-undang Sejalan dengan pembahasan tersebut juga diadakan perubahan terhadap judul Bab XIV Undang-Undang dasar yang melengkapi pasal tersebut dan judul semula “Kesejahteraan Sosial” menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.

2.2.1 Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia

Uraian di atas menunjukkan kita bahwa secara umum kita sudah mempunyai landasan formal yang cukup untuk melaksanakan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam pelakanaan pembangunan nasional di negeri kita. Kemudian secara sektoral baik yang berkenaan dengan sumber daya alam pada umumnya walaupun untuk sektor yang bersifat khusus seperti sektor kehutanan dan lain-lain. Namun apakah dalam realitanya memang sudah seperti apa yang digariskan dalam ketentuan dimaksud? Dalam gambaran tentang kondisi umum mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup Tap IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menentukan : konsep pembangunan berkelanjutan telah diletakkan sebagai kebijakan, namun dalam pengalaman praktek selama ini, justru terjadi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali dengan akibat perusakan lingkungan yang mengganggu pelestarian alam; ungkapan ini menunjukkan adanya pengakuan dari lembaga tertinggi negara kita tentang masih belum terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hal senada dapat juga dilihat dalam konsideran Tap IX/MPR/2001 yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya agraria/ sumber daya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan strukutur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik. Kemudian disebutkan pula bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria atau sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan. Persoalan ini bukan hanya dihadapi di Indonesia akan tetapi juga berlaku secara global dan proses globalisasi itu sendirilah sebenarnya yang memperlemah pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, seperti yang dikatakan oleh Martin Khor bahwa dalam penjelasanya, proses globalisasi telah semakin mendapat kekuatan, dan proses tersebut telah dan akan semakin menenggelamkan agenda pembangunan yang berkelanjutan (Khor, 2002 :56).

Dalam tulisannya, Sonny keraf menyebutkan ada dua penyebab kegagalan penerapan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Menurut pendapatnya salah satu sebab dari kegagalan mengimplementasikan paradigma tersebut adalah, paradigma tersebut kurang dipahami sebagai prinsip-prinsip kerja yang menentukan dan menjiwai seluruh proses pembangunan. Paradigma ini tidak dipahami sebagai bentuk prinsip pokok politik pembangunan itu sendiri. Pada akhir cita-cita yang dituju dan ingin diwujudkan dibalik paradigma tersebut tidak tercapai. Karena, prinsip politik pembangunan yang seharusnya menuntut pemerintah dan semua pihak lainnya dalam rancang dan mengimplementasikan pembangunan tidak dipatuhi dengan kata lain, paradigma pembangunan berkelanjutan harus dipahami sebagai etika politik pembangunan, yaitu sebuah komitmen moral tentang bagaimana seharusnya pembangunan itu diorganisir dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan itu, paradigma pembangunan berkelanjutan bukti sebuah konsep tentang pembangunan lingkungan hidup. Paradigma pembangunan berkelanjutan juga bukan tentang pembangunan ekonomi. Ini sebuah etika politik pembangunan mengenai pembangunan secara keseluruhan dan bagaimana pembangunan itu seharusnya dijalankan. Dalam arti ini, selama paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut tidak dipahami, atau dipahami secara luas, cita-cita moral yang terkandung di dalamnya tidak akan terwujud (Keraf, 2002 : 176). Alasan kedua, menurut Sonny Keraf mengapa paradigma itu tidak jalan, khususnya mengapa krisis ekologi tetap saja terjadi, karena paradigma tersebut kembali menegaskan ideologi developmentalisme. Apa yang dicapai di KTT Bumi di Rio de Janeiro sepuluh tahun lalu, tidak lain adalah sebuah kompromi mengusulkan kembali pembangunan, dengan fokus utama berupa pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, selama sepuluh tahun terakhir ini, tidak banyak perubahan yang dialami semua negara di dunia dalam rangka mengoreksi pembangunan ekonominya yang tetap saja sama, yaitu penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam dengan segala dampak negatifnya bagi lingkungan hidup, baik kerusakan sumber daya alam maupun pencemaran lingkungan hidup (Keraf, 2002 :167-168). Sekalipun pembangunan berkelanjutan berada pada suatu titik terendah, menurut Martin Khor, namun muncul juga tanda kebangkitannya kembali sebagai suatu paradigma. Keterbatasan dan kegagalan globalisasi telah menyebabkan munculnya reaksi negatif dari sebagian masyarakat yang pada akhirnya mungkin akan berdampak pada terjadinya perubahan sejumlah kebijakan. Dengan munculnya kekuatan pro pembangunan berkelanjutan dalam pemerintahan di negara-negara sedang berkembang (NSB) mereka menjadi lebih sadar akan hak-hak dan tanggungjawab untuk meralat berbagai persoalan yang ada pada saat ini termasuk mengubah sejumlah peraturan dalam WTO.

World Summit On Sustainable Development - WSSD (Konferensi Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan) memberikan kesempatan yang bagus untuk memusatkan kembali perhatian masyarakat maupun upaya-upaya pemantapan, bukan semata-mata mengenai persoalan itu, melainkan juga kebutuhan untuk menggeser paradigma-paradigma (Khor, 2003 : 6). Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia patut di catat penilaian dari D. Pearce & G Atkinson dalam tulisanya “A Measure of Sustainable Development” (Ecodecision, 1993 : 65) sebagaimana dikutip oleh Soerjani,. Dua penulis ini menilai pembangunan Indonesia dinilai masih belum sustainable. Hal ini dengan alasan bahwa depresiasi sumber daya alam Indonesia besarnya adalah 17% dari GDB, sedangkan invesmennya hanya 15 %. Pembangunan itu baru dinilai sustainable dalam memanfaatkan sumber daya alam itu melalui rekayasa teknologi dan seni, sehingga kalau yang kita konsumsi nilai tambahnya, sangat mungkin dapat ditabung untuk investment senilai 17% atau bahkan lebih. Jadi jelas bahwa kemampuan sumber daya manusia untuk memberi “nilai tambah” sumber daya pendukung pembangunan melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni merupakan kunci apakah pembangunan yang dilaksanakan itu “sustainable” berkelanjutan, berkesinambungan atau tidak (Soerjani,1997 :66-67). Dengan demikian sekalipun secara formal sudah jelas pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia harus berupa Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Hidup tetapi masih baru berupa das solen dan melalui perangkat hukum diharapkan dapat diwujudkan pada tataran das sein. Namun keberhasilan ini masih tergantung pada banyak faktor, selain faktor yang bersifat yuridis, juga politis dan budaya termasuk kondisi sumber daya manusia yang menjadi pelaksanaanya.

Model-Model Pembelajaran

MAKALAH
BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
“MODEL-MODEL PEMBELAJARAN”












Dosen Pengampu :
Prof. Dr. H. Sjarkawi, M. Pd
Di Susun Oleh :
Lilis Vandriani (A1A110048)


PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2011/2012







KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, rahmat dan karunia-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Model-model Pembelajaran” untuk memenuhi tugas kuliah pada mata kuliah Belajar dan Pembelajaran.

Dikarenakan pengetahuan yang terbatas, penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangannya, baik ditinjau dari segi materi maupun dari segi tata bahasanya. Namun, penyusun telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan menggunakan bahan referensi yang sesuai dan berkaitan dengan pokok bahasan makalah ini, penyusun berusaha dan berupaya membahas dan memberikan informasi yang diharapkan dapat bermanfaat dan dapat meng-up to date wawasan para pembaca. Oleh karena itu, penyusun membuka diri terhadap saran dan kritikan yang sifatnya membangun dari para pembaca demi perbaikan di masa yang akan datang.

Akhir kata penyusun sampaikan terima kasih kepada Bapak Prof. Dr. H. Sjarkawi, M. Pd atas bimbingan dan arahannya selama ini. Serta tim penyusun makalah atas kerjasamanya selama ini sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.







Jambi, Desmber 2011


Penyusun










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………..ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………..1

1.2 Rumusan masalah …………………………………………………………………..1

1.3 Tujuan penulisan …………………………………………………………………...1


BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Model Pembelajran ………………………………………………………..2
2.2 Kelompok dan Jenis-jenis Model Pembelajaran ……………………………………4
2.2.1 Kelompok model interaksi social …………………………………………….4
2.2.2 Kelompok model pengolahan informasi ……………………………………..6
2.2.3 Kelompok model personal ……………………………………………………8
2.2.4 Kelompok Model-model Sistem Perilaku ……………………………………9

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………………11

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pengembangan model pembelajaran yang tepat pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat belajar secara aktif dan menyenangkan sehingga siswa dapat meraih hasil belajar dan prestasi yang optimal. Untuk dapat mengembangkan model pembelajaran yang efektif maka setiap guru harus memiliki pengetahuan yang memadai berkenaan dengan konsep dan cara-cara pengimplementasian model-model tersebut dalam proses pembelajaran.
Demikian juga pentingnya pemahaman guru terhadap sarana dan fasilitas sekolah yang tersedia, kondisi kelas dan beberapa factor lain yang terkait dengan pembelajaran. Tanpa pemahaman terhadap berbagai kondisi ini, model yang dikembangkan guru cenderung tidak dapat meningkatkan peran serta sisiwa secara optimal dalam pembelajaran, dan pada akhirnya tidak dapat memberi sumbangan yang besar terhadap pencapaian hasil belajar siswa.
1.2 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan hakikat model pembelajaran?
2. Bagaimana kelompok dan jenis-jenis model pembelajaran?

1.3 Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui hakikat model pembelajaran
2. Untuk mengetahui kelompok dan jenis-jenis model pembelajaran












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Model Pembelajaran
Model-model pembelajaran dikembangkan utamanya beranjak dari adanya perbedaan berkaitan dengan berbagai karakteristik siswa. Di samping itu didasari pertimbangan keragaman siswa, pengembangan berbagai model pembelajaran juga dimaksudkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan motivasi belajar siswa, agar mereka tidak jenuh dengan proses belajar yang sedang berlangsung. Itulah sebabnya maka di dalam menentukan model-model pembelajaran yang akan dikembangkan, guru harus memiliki pemahaman yang baik tentang siswa-siswanya, keragaman kemampuan, motivasi, minat dan karakteristik.
Sebelum mengkaji lebih dalam tentang model-model pembelajaran, ada baiknya kita pahami kerangka pikir Gagne yang menegaskan lima kemampuan manusia yang merupakan hasil belajar sehingga mamerlukan berbagai model dan strategi pembelajaran untuk mencapainya, yaitu;
1. Keterampilan intelektual, yakni sejumlah pengetahuan mulai dari kemampuan baca, tulis, hitung sampai kepada pemikiran yang rumit.
2. Strategi kognitif, yaitu kemampuan mengatur cara belajar dan berpikir seseorang dalam arti seluas-luasnya, termasuk kemampuan memecahkan masalah.
3. Informasi verbal, yakni pengetahuan dalam arti informasi dan fakta.
4. Keterampilan motorik, yakni kemampuan dalam bentuk keterampilan menggunakan sesuatu, keterampilan gerak.
5. Sikap dan nilai, yakni hasil belajar yang berhubungan dengan sikap, intensitas emosional.
Penggunaan model pembelajaran yang tepat dapat mendorong tumbuhnya rasa senang siswa terhadap pelajaran, menumbuhkan dan meningkatkan motivasi dalam mengerjakan tugas, memberikan kemudahan bagi siswa untuk memahami pelajaran sehingga memungkinkan siswa mencapai hasil belajar yang lebih baik.
Lieach & Scott (1995), mengingatkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan guru dalam memilih dan menentukan model pembelajaran dengan mengkaji kemana pembelajaran akan dititikberatkan, apakah pada outcome, proses atau content. Dalam uraian masing-masing orientasi tersebut terdapat beberapa aspek kegiatan yang harus dilakukan guru.
a. Bilamana guru memutuskan untuk mengarahkan pproses pembelajaran pada outcome, maka guru harus merumuskan beberapa pertanyaan untuk dirinya sendiri tentang;
1) Apa yang saya harapkan dari siswa-siswa pada akhir pembelajaran
2) Jenis pengetahuan dan dorongan seperti apa yang saya harapkan dapat dimiliki oleh siswa
3) Jenis keterampilan seperti apa yang saya harapkan dapat didemonstrasikan oleh para siiswa
4) Sikap dan nilai-nilai apa yang seharusnya dimiliki oleh siswa
5) Mengapa say mengharuskan siswa-siswa mempelajari hal ini
6) Pengetahuan, sikap dan keterampilan apa yang seharusnya penting dimiliki siswa yang harus saya ajarkan
7) Bagaimana cara saya mengetahui bahwa siswa dapat mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang saya harapkan.

b. Bilamana guru memutuskan untuk menitikberatkan pada content pembelajaran, maka guru harus merumuskan beberapa pertanyaan untuk dirinya sendiri tentang;
1) Apa saja materi esensial yang harus dimengerti oleh siswa untuk mendukung hasil belajar yang saya harapkan.
2) Apa yang menjadi sumber-sumber belajar yang dapat dipergunakan untuk mendukung materi pembelajaran.
3) Kemampuan berpikir siswa seperti apa yang perlu dinilai dan bagaimana cara saya melakukan penilaiannya. Mengapa hal itu penting untuk dilakukan.
4) Kekeliruan pemahaman dan miskonsepsi seperti apa yang umumnya terjadi dalam penyampaian materi yang dilakukan.
5) Bagaimana saya dapat meminimalisasi atau mengurangi kekeliruan pemahaman dan miskonsepsi pada siswa.

c. Bilamana guru memutuskan untuk menitikberatkan pada proses pembelajaran, maka guru harus merumuskan beberapa pertanyaan untuk dirinya sendiri tentang;
1) Bagaimana strategi yang harus dilakukan agar para siswa dapat lebih mudah memahami melalui penbelajaran yang dilakukan.
2) Bagaimana siswa dapat mengembangkan keterampilan-keterampilannya.
3) Bagaimana siswa dapat mengembangkan sikap dan nilai.
4) Bagaimana struktur pengorganisasian kelas yang harus dikembangkan untuk mendukung terjadinya proses pembelajaran yang efektif.
5) Apa saja jenis atau bentuk strategi pembelajaran yang menjadi penekanan jika dikaitkan dengan jenis sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dikembangkan melalui proses pembelajaran yang dilakukan.
6) Bagaimana merancang dan mengorganisasi materi pelajaran agar siswa mudah mempelajarinya.
7) Apakah siswa memilki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk mendukung strategi pembelajaran yang dikembangkan.
8) Seberapa banyak waktu, ruang dan sumber-sumber belajar yang dimiliki sehingga dapat mendukung strategi pembelajaran yang digunakan.
9) Apakah strategi pemotivasian dapat dipergunakan untuk mempercepat tumbuhnya rasa percaya diri para siswa.
10) Bagaimana cara mengetahui bahwa pembelajaran yang dilaksanakan telah dapat dilaksanakan secara optimal seperti yang direncanakan.

Model pembelajaran dapat diartikan sebagai kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para guru untuk merencanakan dan melaksanakan aktivitas pembelajaran. Model pembelajaran juga dapat dimaknai sebagai perangkat rencana atau pola yang dapat dipergunakan untuk merancang bahan-bahan pembelajaran serta membimbing aktivitas pembelajaran di kelas atau di tempat-tempat lain yang melaksanakan aktivitas-aktivitas pembelajaran. Brady (1985: 7), mengemukakan bahwa model pembelajaran dapat diartikan sebagai blueprint yang dapat dipergunakan untuk membimbing guru di dalam mempersiapkan dan melaksanakan pembelajaran. Untuk lebih memahami model pembelajaran, selanjutnya ia mengemukakan 4 premis tentang model pembelajaran, yaitu;
1. Model memberikan arah untuk persiapan dan implementasi kegiatan pembelajaran.
2. Meskipun terdapat sejumlah model pembelajaran yang berbeda, namun pemisahan antara satu model dengan model yang lain tidak bersifat deskrit.
3. Tidak ada satupun model pembelajaran yang memiliki kedudukan lebih penting dan lebih baik dari yang lain.
4. Pengetahuan guru tentang berbagai model pembelajaran memiliki arti penting di dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

2.2 Kelompok dan Jenis-jenis Model Pembelajaran

Beberapa model pembelajaran tersebut antara lain dikemukakan oleh Lapp, Bender, Ellenwood, & John (1995) yang berpendapat bahwa berbagai aktivitas belajar mengajar dapat dijabarkan dari 4 model utama, yaitu;
1. The Classical Model, dimana guru lebih menitikberatkan peranannya dalam pemberian informasi melalui mata pelajaran dan materi pelajaran yang disajikan.
2. The Technological Model, yang lebih menitikberatkan peranan pendidikan sebagai transmisi informasi, lebih dititikberatkan untuk mencapai kompetensi individual siswa.
3. The Personalised Model, dimana proses pembelajaran dikembangkan dengan memperhatikan minat, pengalaman dan perkembangan siswa untuk mengaktualisasikan potensi-potensi individualitasnya.
4. The Interaction Model, dengan menitikberatkan pola interdepensi antara guru dan siswa sehingga tercipta komunikasi dialogis di dalam proses pembelajaran.

Stalling (1997), mengemukakan 5 model dalam pembelajaran ;
1. The Exploratory Model, Model ini pada dasarnya bertujuan untuk mengembangkan kreativitas dan indepedensi siswa.
2. The Group Process Model, Model ini utamanya diarahkan untuk mengembangkan kesadaran diri, rasa tanggung jawab dan kemampuan bekerjasama antara siswa.
3. The Development Cognitive Model, yang menitikberatkan untuk mengembangkan keterampilan-keterampilan kognitif.
4. The Programmed Model, yang dititikberatkan untuk mengembangkan keterampilan-keterampilan dasar melalui modifikasi tingkah laku.
5. The Fundamental Model, yang dititikberatkan untuk mengembangkan keterampilan-keterampiln dasar melalui pengetahuan factual.

Joyce, Weil, dan Calhoun (2000) mendeskripsikaan empat kategori model mengajar, yaitu kelompok model sosial (social family), kelompok pengolahan informasi (information processing family), kelompok model personal, (personal family), dan kelompok model system perilaku (behavioral systems family).

2.2.1 Kelompok model interaksi sosial (social interaction models)

Model interaksi sosial adalah suatu model pembelajaran yang beranjak dari pandangan bahwa segala sesuatu tidak yerlepas dari realitas kehidupan, individu tidak mungkin melepaskan dirinya dari interaksi dengan orang lain.
Model interaksi sosial didasarkan pada dua asumsi pokok, yaitu:
 Masalah-masalah sosial dapat diidentifikasi dan dipecahkan melalui kesepakatan-kesepakatan bersama melalui proses-proses sosial dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat
 Proses sosial yang demokratis perlu dikembangkan dalam upaya perbaikan sistem kehidupan sosial masyarakat secara terarah dan berkesinambungan.

Kelompok model interaksi sosial ini meliputi sejumlah model, yaitu: investigasi kelompok (Group Investigation), bermain peran (Role Playing), penelitian yurisprodensial (Yurisprodensial Inquiry), latihan laboratories (Laboratory Training), penelitian ilmu sosial (Social Science Inquiry).

a. Investigasi Kelompok (Group Investigation)

Dalam pandangan Tsoi, Goh dan Chia (2001), model investigasi kelompok secara filosofis beranjak dari paradigm konstruktivis, di mana terdapat suatu situasi yang di dalamnya siswa-siswa berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai informasi dan melakukan pekerjaan secara kolaboratif untuk menginvestigasi suatu masalah, merencanakan, mempresentasikan serta mengevaluasi kegiatan mereka.

Joyce, Weil dan Calhoun (2000: 16) mengungkapkan bahwa model investigasi kelompok menawarkan agar dalam mengembangkan masalah moral dan social, siswa diorganisasikan dengan cara melakukan penelitian bersama atau “cooperative inquiry” terhadap masalah-masalah social dan moral, maupun masalah akademis.

Kilen (1998) juga berpandangan bahwa model investigasi kelompok merupakan cara yang langsung dan efisien untuk mengajarkan pengetahuan akademik sebagai suatu proses social. Di sini Kilen juga memaparkan beberapa ciri esensial investigasi kelompok sebagai pendekatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1) Para siswa bekerja dalam kelompok-kelompok kecil dan memiliki independensi terhadap guru
2) Kegiatan-kegiatan siswa terfokus pada upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah dirumuskan
3) Kegiatan belajar siswa akan selalu mempersyaratkan mereka untuk mengumpulkan sejumlah data, menganalisisnya dan mencapai beberapa kesimpulan
4) Siswa akan menggunakan pendekatan yang beragam di dalam belajar
5) Hasil-hasil dari penelitian siswa dipertukarkan di antara seluruh siswa.

Dalam kajian tentang model investigasi kelompok ini, Joyce dan Weil (2000: 53) menyimpulkan bahwa model investigasi kelompok memiliki kelebihan dan komprehensivitas, di mana model ini memadukan penelitian akademik, integrasi social, dan proses belajar social.

b. Bermain Peran (Role Playing)

Model bermain peran ini digunakan untuk membantu para siswa mengumpulkan dan mengorganisasikan isu-isu moral dan social, mengembangkan empaty terhadap orang lain, dan berupaya memperbaiki keterampilan social. Jika ditelaah dari esensinya, model bermain peran lebih menitikberatkan keterlibatan partisipan dan pengamat dalam situasi atau masalah nyata serta berusaha mengatasinya.

Sheftel, dalam sebuah buku yang berjudul “Role Playing For Sosial Studies”, yang dibahas kembali oleh Sumantri dan Permana (1998/1999) menarankan 9 langkah penerapan role playing di dalam pembelajaran, yaitu: Fase pertama membangkitkan semangat kelompok. Fase kedua, pemilihan peserta. Fase ketiga, menetukan arena panggung, Fase keempat, mempersiapkan pengamat. Fase kelima, pelaksanaan kegiatan. Fase ke enam, berdiskusi dan mengevaluasi. Fase ke tujuh, melakukan lagi permainan peran. Fase ke delapan, dilakukan lagi diskusi dan evaluasi. Fase ke Sembilan, melakukan generalisasi.

c. Model Penelitian Yurisprudensi (Jurisprodenital Inquiry)

Pada dasarnya metode ini merupakan metode studi kasus dalam proses peradilan dan selanjutnya diterapkan dalam suasana belajar di sekolah. Dalam model ini para siswa sengaja dilibatkan dalam masalah-masalah social yang menuntut pembuatan kebijakan pemerintah yang diperlukan serta berbagai pilihan untuk mengatasi isu tersebut, misalnya dalam konflik moral, toleransi dan sikap-sikap social lainnya. Model ini bertujuan untuk membantu siswa belajar berpikir secara sistematis tentang isu-isu mutahir. Model ini juga didasarkan atas konsep tentang masyarakat dimana terdapat perbedaan-perbedaan pandangan dan prioritas bahkan konflik nilai antar seseorang dengan yang lain. Model ini potensial untuk digunakan dalam bidang studi yang membahas isu-isu kebijaksanaan umum atau berkaitan dengan kebijaksanaan umum, termasuk yang berkenaan dengan isu-isu atau konflik moral dalam kehidupan sehari-hari.

Sumantri dan Permana (1989/1999) mengemukakan penerapan model yurisprodensi di dalam proses pembelajaran meliputi enam fase. Fase pertama, guru memperkenalkan materi kepada siswa dengan membacakan cerita atau sejarah, menyaksikan film tentang kontroversi n ilai, atau mendiskusikan sesuatu masalah yang terlibat , serta mengidentifikasi konflik-konflik nilai tersebut. Fase kedua, para siswa diminta untuk memahami dan menghayati melalui pengertian mereka tentang masalah atau isu yang didengar atau disakaikan. Fase ketiga, siswa diminta untuk menetukan sikap dirinya terhadap isu yang dikembangkan dan landasan pemikirannya. Fase keempat, siswa diminta untuk memperjelas konflik-konflik nilai dengan analogi-analoginya. Fase kelima, memperjelas alasan posisi nilai. Fase keenam, menguji posisi para siswa terhadap nilai dan mengkajinya secara cermat.

2.2.2 Kelompok Model Pengolahan Informasi (Information processing model)

Kelompok model pengolahan informasi merupakan salah satu kelompok model pembelajaran yang lebih menitikberatkan pada aktivitas-aktivitas yang terkait dengan kegiatan proses atau pengolahan informasi untuk meninggalkan kapabilitas siswa melalui proses pembelajaran. Ada beberapa bentuk model yang dapat dipertimbangkan guru untuk diterapkan di dalam proses pembelajaran yang termasuk kelompok model ini yaitu:

a. Berpikir induktif (inductive thinking)

Model pembelajaran ini beranggapan bahwa kemampuan berpikir seseorang tidak dengan sendirinya dapat berkembang dengan baik jika proses pembelajaran dikembangkan tanpa memperhatikan kesesuaiannya dengan kebutuhan berpikir seseorang.

Joyce, Weil dan Calhoun (2000: 140), mengemukakan beberapa strategi berpikir induktif yang sekaligus juga menggambarkan langkah-langkah pengembangan kemampuan berpikir induktif; Strategi pertama adalah pembentukan konsep, Strategi kedua, interpretasi data. Strategi ketiga, aplikasi prinsip.

b. Pencapaian Konsep (concept attainment)

Model pencapaian konsep adalah model pembelajaran yang dirancang untuk menata atau menyusun data sehingga konsep-konsep penting dapat dipelajari secara tepat dan efisien.
Penerapan model pencapaian konsep dalam pembelajaran meliputi tiga tahap pokok, yaitu: Tahap pertama, prsentasi data dan identifikasi konsep, yang meliputi kegiatan: (1) guru mempresentasikan contoh-contoh nama, (2) siswa membandingkan ciri positif dan negatif dari contoh yang dikemukakan, (3) siswa menyimpulkan dan menguji hipotesis, (4) siswa memberikan arti sesuai dengan cirri-ciri esensial. Tahap kedua, menguji pencapaian konsep yang meliputi beberapa kegiatan: (1) siswa mengidentifikasi tambahan contoh yang tidak memiliki nama, (2) guru mengkonfirmasikan hipotesis, konsep nama dan definisi sesuai dengan ciri-ciri esensial. Tahap ketiga, menganalisis kemampuan berfikir strategis, yang meliputi: (1) siswa mendeskripsikan pemikiran-pemikiran mereka, (2) siswa mendiskusikan hipotesis dan atribut-atribut, (3) siswa mendiskusikan bentuk dan jumlah hipotesis.

c. Memorisasi

Model memorisasi ini diarahkan untuk mengembangkan kemampuan siswa menyerap dan mengintegrasikan informasi sehingga siswa-siswa dapat mengingat informasi yang telah diterima dan dapat me-recall kembali pada saat yang diperlukan. Penerapan model memorisasi di dalam proses pembelajaran dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu: (1) mencermati materi. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara menggarisbawahi bagian yang penting, member tanda pada bagian yang diperlukan, (2) mengembangkan hubungan, yaitu menemukan hubungan antara materi-materi yang memiliki keterkaitan, dengan menggunakan kata kunci, kata yang bergaris atau dengan melingkar kata tertentu, (3) mengembangkan sensori image, dengan menggunakan teknik-teknik yang lucu atau mungkin dengan kata-kata yang berlebihan sehinggga lebih mudah diingat, (4) melatih re-call dengan memperhatikan tahapan sebelumnya dan hal ini harus dipelajari secara terus menerus.

d. Advance organizers

Model ini dikembangkan berdasarkan pemikiran Ausubel tentang materi pembelajaran, struktur kognitif. Model advance organizers terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama, menjelaskan panduan pembelajaran. Tahap kedua, menjelaskan materi dan tugas-tugas pembelajaran. Tahap ketiga, memperkokoh pengorganisasian kognitif.
e. Penelitian Ilmiah ( Scientific inquiry)
Model penilitian ilimiah ini digunakan untuk mengembangkan kemampuan siswa di dalam menyalasaikan masalah melalui suatu penelitian dengan membandingkan masalah tersebut dangan kondisi nyata pada areal penelitian, membantu siswa di dalam mengidentifikasi konsep atau metode pemecahan masalah pada kawasan penelitian dan membantu mereka agar mampu mendisain cara-cara mengatasi masalah. Pengembangan model penelitian ilmiah dalam proses pembelajaran dilakukan melalui beberapa tahap; (1) menyajikan area penelitian kepada siswa, (2) siswa merumuskan masalah, (3) siswa mengidentifikasi masalah di dalam kegiatan penelitian, (4) siswa menemukan cara-cara untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya.

f. Inquiry training

Model ini diarahkan untuk mengajarkan siswa suatu proses dalam rangka mengkaji dan menjelaskan suatu fenomena khusus. Tujuannya adalah membantu siswa mengembangkan disiplin dan mengembangkan keterampilan intelektual yang diperlukan untuk mengajukan pertanyaan dan menemukan jawabannya berdasarkan rasa ingin tahunya. Model inquiry ini dikembangkan melalui beberapa langkah sebagai berikut; (1) mempertentangkan suatu masalah, (2) siswa melakukan pengumpulan data serta melakukan klasifikasi, (3) siswa melakukan pengujian hipotesis, (4) siswa mengorganisasikan data memberikan penjelasan, (5) siswa melakukan analisis strategi inquiry dan mengembangkan secara lebih efektif.

g. Synectics

Sinektik merupakan salah satu model pembelajaran yang didisain oleh Gordon yang pada dasarnya diarahkan untuk mengembangkan kreativitas. Gordon menggagas model sinektik dalam empoat gagasan, yang intinya menampilkan perubahan pandangan konvensional tentang kreativitas. Pertama, kreativitas penting di dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Kedua, proses kreatif tidak sepenuhnya merupakan hal yang misterius. Ketiga, temuan tentang kreatif berlaku sama pada berbagai bidang. Keempat, bahwa penemuan/berfikir kreatif (creative thinking) individu pada prinsipnya tidak berbeda.

2.2.3 Kelompok Model Personal (The Personal Family Model)

Model personal dikembangkan dengan beberapa tujuan esensial, yaitu: (1) untuk mengarahkan perkembangan dan kesehatan mental dan emosional melalui pengembangan percaya diri dan pandangan realistic tentang dirinya, dengan membangun rasa empati dirinya terhadap orang lain, (2) mengembangkan keseimabngan proses pendidikan beranjak dari kebutuhan dan aspirasi siswa sendiri, (3) mengembangkan aspek-aspek khusus kemampuan berpikir kualitatif, seperti kreativitas, ekspresi-ekspresi pribadi. Yang termasukbagian model ini adalah model pembelajaran tanpa arahan (non directive teaching), dan model-model yang terarah pada peningkatan rasa percaya diri.


a. Pembelajaran Tanpa Arahan

Model pembelajaran tanpa arahan adalah model yang berfokus pada upaya memfasilitasi kegiatan pembelajaran. Model ini pada prinsipnya adalah meletakkan peranan guru untuk secara aktif membangun kerjasama yang diperlukan dan memberikan bantuan yang dibutuhkan pada saat para siswa mencoba memecahkan masalah. Model pembelajaran tanpa arahan dapat dipergunakan untuk berbagai bentuk situasi, baik personal, sosial maupun akademik.

b. Model pembelajaran untuk meningkatkan rasa percaya diri (Enhancing Self Esteem)

Yang termasuk dalam model ini adalah : (1) Model latihan kesadaran, model ini adalah model pembelajaran yang diarahakn untuk memperluas kesadaran diri dan kemampuan untuk merasa dan berpikir. (2) Model pertemuan kelas, model ini diwujudkan layaknya rapat atau pertemuan di mana kelompok bertanggung jawab untuk membangun system social yang sessuai untuk melaksanakan tugas-tugas akademis.

2.2.4 Kelompok Model-model Sistem Perilaku

Model pembelajaran behavioral pada mulanya dikembangkan pada eksperimen terhadap kondisi yang bersifat klasikal oleh Pavlov, kemudian dikembangkan oleh Thordike dalam bentuk system raward di dalam pembelajaran. Model ini memusatkan perhatian pada perilaku yang teramati (terobservasi).

Secara teoritik kelompok model system perilaku ini berasal dari teori-teori belajar social. Model ini juga dikenal pula sebagai model modifikasi perilaku, terapi perilaku, dan sibernetika.

Terdapat beberapa bentuk model yang termasuk dalam kelompok model ini, yaitu: Belajar Tuntas (Mastery Learning), Pengajaran Langsung (Direct Instruction), Simulasi (Simulation).

a. Belajar tuntas (Mastery Learning)

Pada prinsipnya belajar tuntas adalah suatu aktivitas proses pembelajaran yang bertujuan agar bahan ajar dapat dikuasai secara tuntas oleh siswa.
Untuk memahami bagaimana bentuk dan karakteristik belajar tuntas dapat diketahui dari beberapa cirri berikut;
 Setiap tujuan pembelajaran dinyatakan secara jelas dan terukur dan memuat apa yang harus siswa-siswa lakukan.
 Tujuan-tujuan pembelajaran harus dikelompokkan.
 Tujuan pembelajaran harus merupakan pilihan tindakan yang benar-benar dan mungkin dapat dilakukan.
 Tujuan pembelajaran harus menggambarkan kebermaknaan urutan atau unit.


b. Pengajaran Langsung (Direct Instruction)

Pembelajaran langsung merupakan suatu model pembelajaran dimana kegiatannya terfokus pada aktivitas-aktivitas akademik. Sehingga di dalam implementasi kegiatan pembelajaran guru melakukan control yang ketat terhadap kemajuan belajar siswa, pendayagunaan waktu serta iklim kelas yang dikontrol secara ketat pula.

Tujuan utama model pembelajaran langsung adalah untuk memaksimalkan penggunaan waktu belajar siswa. Sedangkan dampak pengajarannya adalah tercapainya ketuntasan muatan akademik dan keterampilan, meningkatnya motivasi belajar siswa serta meningkatnya kemampuan siswa. Sedangkan dampak pengiring (nurturant effect) meningkatnya percaya diri siswa.

c. Simulasi (simulation)

Simulasi sebagai salah satu model pembelajaran merupakan penerapan dari prinsip sibernetik (cybernetic) sebagai salah satu cabang psikologi. Para ahli psikologi Sibernetik menganalogikan manusia dengan mesin yang memiliki system kendali yang mampu membangkitkan gerakan dan mengendalikan diri sendiri.

Simulasi yang diterapkan di kelas dirancang untuk mencapai kelebihan-kelebihan tertentu dalam pendidikan. Melalui nodel ini guru mengontrol partisipasi siswa dalam scenario permainan untuk menjamin bahwa kelebihan atau keuntungan dari model ini benar-benar dapat dicapai.






















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berkembangnya berbagai jenis model pembelajaran pada prinsipnya didasari pemikiran tentang keberagaman siswa, baik dilihat dari perbedaan kemampuan, modalitas belajar, motivasi, minat dan beberapa dimensi psikologis lainnya.
Pemilihan dan penentuan salah satu atau beberapa model pembelajaran yang tepat pada dasarnya bertujuan menciptakan kondisi pembelajaran yang memungkinkan terjadinya peran aktif siswa dalam mengeksplorasi hal-hal baru yang terkait dengan apa yang sedang dipelajari.
Pengembangan model pembelajaran tidak terlepas dari pemahaman guru terhadap karakteristik siswa sebagaimana pula di dalam pengimplementasian prinsip-prinsip belajar yang sebelumnya. Demikian pula tidak dapat dilepaskan dari karakteristik materi pelajaran, tujuan belajar yang ingin dicapai, kondisi kelas maupun sarana atau fasilitas belajar yang tersedia.

















DAFTAR PUSTAKA

Aunurrahman. 2009. Belajar dan Pembelajaran. Bandung. Alfabeta.
Depdiknas. (1998/1999). Strategi Belajar Mengajar. Jakarta. Depdiknas Dirjen Dikti.
Winataputra. 2005. Model-model Pembelajaran Inovatif. Pekerti. Depdiknas.